PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah merampungkan pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kabupaten/Kota Lainnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumsel telah diserahkan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, Jumat (14/1/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat beberapa catatan atas kegiatan belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
“Terdapat kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Juga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa OPD serta terdapat kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumsel Harry Purwaka.
Harry melanjutkan, kami harap pihak yang bertanggungjawab lebih cermat melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan dan kami juga merekomendasikan untuk memproses kelebihan pembayaran yang terjadi serta menyetorkan ke kas daerah.
“Atas hasil pemeriksaan itu, kami bersama OPD yang juga dihadiri Sekda sudah melakukan pembahasan rencana aksi penyelesaian rekomendasi. Sehingga para kepala OPD sudah memiliki gambaran mengenai apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut,” imbuhnya.
Selain menyerahkan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK Perwakilan Sumsel juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Pj Sekretaris Daerah Emran Tabrani dan Ketua DPRD Liono Basuki.
Kemudian LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten OKU yang diterima Plh Bupati OKU Edward Candra dan Anggota DPRD OKU Syaifudin, AB.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan catatan diantaranya, perencanaan dan pengawasan pekerjaan fisik belum sesuai dengan ketentuan, dan Realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan tersebut mengakibatkan pihak pemerintah daerah tidak dapat segera memanfaatkan fasilitas ataupun bangunan gedung atau jalan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali atas catatan-catatan yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan masing-masing, kami menyimpulkan bahwa belanja daerah Kabupaten OKU dan Muara Enim telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, beserta peraturan turunannya dalam semua hal yang material,” imbuhnya.
Dijelaskan Harry, sesuai amanat Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap semoga hasil pemeriksaan BPK ini dapat memberikan manfaat bagi masing-masing pemerintah daerah dan DPRD, serta menjadi bahan pengambilan keputusan dan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik,” jelas Harry. (Humas)