Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

bahwa dengan telah terbentuknya Kota Prabumulih melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001, maka Pemerintah Kota Prabumulih perlu meningkatkan penerimaan daerah khususnya dibidang Pajak Penerangan Jalan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

download selengkapnya..