PERMEN DALAM NEGERI NO 12 THN 2005 ttg PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Bahwa Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan biaya kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Download selengkapnya