Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Menjemur Kopi, Padi, dan Menumpuk Benda-Benda Lainnya Di Jalan Umum Dalam Daerah Kota Pagar Alam

Bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah pada ayat (2) pasal 8 UU No. 8 tahun 2001, maka perlu menertibkan masyarakat menjemur kopi, padi, dan menumpuk benda lainnya di jalan umum dalam daerah Kota Pagar Alam.

 

Download selengkapnya.