Bahwa dengan telah ditingkatkannya Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk menata kembali lalu lintas dan lintasan trayek angkutan umum sesuai dengan perkembangan Kota Pagar Alam.
Bahwa dengan telah ditingkatkannya Kota Pagar Alam sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk menata kembali lalu lintas dan lintasan trayek angkutan umum sesuai dengan perkembangan Kota Pagar Alam.