Bahwa dalam rangka melaksanakan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, perlu menetapkan organisasi kelurahan.
Bahwa dalam rangka melaksanakan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, perlu menetapkan organisasi kelurahan.