Bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, perlu pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pagar Alam.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 8 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, perlu pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kota Pagar Alam.