Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Kota Pagar Alam

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Pemerintah mempunyai Kewenangan untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota; Bahwa dalam rangka desentralisasi, Daerah diberi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab menangani urusan pemerintah dalam hal tertentu

download selengkapnya