Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tanda Daftar Industri (TDI) Walikota Pagar Alam

Bahwa untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu Peraturan tentang Retribusi Tanda Daftar Industri

download selengkapnya