Bahwa dengan telah diundangkannya Pertaturan Daerah Kota Pagar Alam No. 24 tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2003 No. 24 Tahun 2003, perlu diatur pelaksanaannya lebih lanjut.