Bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sesuai dengan UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah dengan UU No. 34 tahun 2000 termasuk jenis pajak Kabupaten/Kota.
Bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sesuai dengan UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah dengan UU No. 34 tahun 2000 termasuk jenis pajak Kabupaten/Kota.