Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 33 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2003 Nomor 33, perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu ditetapkan retribusi parkir di tepi jalan umum dimaksud
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Pagar Alam Peraturan Walikota Nomor 288 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar...