Perda No 4 Thn 2007 Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 6 Thn 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat

Untuk meningkatnkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, diperlukan upaya dan usaha untuk mBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah diubah tiga kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007.

Download selengkapnya