Perda No 1 Thn 2008 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Batas desa merupakan batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah penyelengaraan urusan pemerintahan suatu desa dengan desa lain, untuk itu perlu diambil langkah-langkah ke arah tertibnya penetapan dan penegasan batas desa.

Download selengkapnya