Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung

bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 selengkapnya…