Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Muara Enim pada PDAM Lematang Enim

Untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim selengkapnya…..