Perda No. 8 Tahun 2014 Tentang APBD Kabupaten OKU Timur TA 2015

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Per Undang-Undangan untuk memperoleh persetuiuan bersama……………selengkapnya