Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha terutama retribusi tempat rekreasi dan olahraga, maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha selengkapnya….