Perda Nomor 6 Tahun 2013 ttg Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Juli 2012, menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiiki kekuatan hukum mengikat………….selengkapnya