Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan

bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna serta upaya pelayanan kepada masyarakat kelurahan, perlu adanya pemekaran wilayah administrasi kelurahan, baik melalui Pembentukan, Penghapusan, atau Penggabungan Kelurahan….selengkapnya