Perda No. 6 Tahun 2013 tentang Peran Serta Badan Usaha dan Masyarakat untuk Peningkatan Pembangunan di Kab. OKU Selatan

bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan sehingga dalam proses pencapaiannya memerlukan biaya yang besar dalam pelaksanaanya, pembiayaan yang dilakukan selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dibutuhkan pula pembiayaan yang berasal dari partisipasi dan peran serta badan usaha dan masyarakat…..selengkapnya