Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa……selengkapnya