bahwa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan Daerah……………selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten OKU Perda No. 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat...