Perda No. 15 Tahun 2013 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1)  huruf c  Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana  telah  beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan  ketentraman masyarakat…………selengkapnya