Perda No. 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

bahwa  Berdasarkan Pasal 127 Huruf g  Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu  jenis Retribusi Jasa Usaha Kabupaten/ Kota…………selengkapnya