Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 ttg Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang

bahwa dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM Tirta Musi Palembang sejalan dengan perjanjian penerusan hibah (PPH) antara pemerintah pusat dan pemerintah kota palembang untuk hibah air minum nomor PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka pemerintah kota palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam PDAM Tirta Musi Palembang…………. selengkapnya