Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2013 ttg Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Musi Palembang

bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 ttg Organ dan Kepegawaian PDAM serta dalam upaya meningkatkan kinerja PDAM Tirta Musi Palembang dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian PDAM……………… selengkapnya