Perda Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Perda Kab. Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Kabupaten Empat Lawang

bahwa untuk memenuhi kebuhan Organisasi yang semakin meningkat pada Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan maka perlu merubah Nomenklatur Jabatan Struktural pada unit kerja dimaksud…..selengkapnya