Perda Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Dengan semangat dan tanggung jawab Otonomi Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya sendiri serta dalam upaya lebih memberdayakan masyarakat, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Download Selengkapnya