Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang — Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas…Download Selengkapnya