Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting  dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan…Download Selengkapnya