BPK Sumsel Serahkan Hasil Pemeriksaan Kinerja

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Semester atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024, Kamis (9/1/2025).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama kepada Pj Gubernur Provinsi Sumsel, Bupati OKU Selatan, Pj Bupati OKU dan Pj Bupati OKI serta pimpinan DPRD dari masing-masing daerah tersebut.

Selain itu BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun 2023 s.d. Semester I 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dijelaskan Andri Yogama, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Undang-undang juga mengamanatkan kepada BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD, serta Gubernur/Bupati dan Walikota.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan Nasional dan menilai upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana tahap pra bencana dalam rangka menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh pada Pemkab Ogan Ilir dan Muratara,” jelasnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menambahkan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Sumsel dan kami berharap semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” tambahnya.

Usai menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas kerja keras tim pemeriksa yang telah melakukan tugas secara independen dan objektif.

Elen juga berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Sumsel untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga program-program prioritas dapat berjalan dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat Sumsel.  “Rekomendasi dari BPK akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah perbaikan agar permasalahan serupa tidak terjadi pada masa mendatang,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan, komitmen DPRD dalam bersinergi dengan Pemprov Sumsel dan BPK Perwakilan Sumsel untuk memastikan pengelolaan APBD yang lebih efisien, efektif, dan transparan.  “Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat membawa manfaat bagi kinerja para pemangku kepentingan di jajaran Pemerintahan Provinsi Sumsel,” ujar Andie. (Humas)