Periksa Pengelolaan Keuangan KPU, BPK Sumsel Temukan Persoalan Ini

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah merampungkan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Wilayah Provinsi Sumsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemilihan umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 tersebut menunjukkan adanya permasalahan antara lain nilai kontrak/harga barang/jasa belum mempertimbangkan harga wajar dan terbaik, sehingga satuan kerja KPU tidak memperoleh penawaran harga wajar dan kompetitif sesuai kualitas barang yang dibutuhkan.

Kemudian kualitas dan kuantitas barang/jasa yang diserahkan belum sesuai kontrak, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban belanja belum didukung dengan dokumen yang lengkap dan sah, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja.

“Berdasar pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan, Senin (23/12/2024).

Andri melanjutkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Demikian pula berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, jika KPU memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP ini, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.

“Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumsel. “Pemeriksaan ini betul-betul menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kami dalam pengelolaan keuangan Negara dan semoga kedepan kami dapat menyajikan laporan yang lebih baik dan untuk tidak lanjut segera kami selesaikan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 pada KPU Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, OKU Timur dan Kabupaten PALI ini dilaksanakan secara serentak bersama seluruh BPK Perwakilan di Indonesia yang dikoordinir Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI.

Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan oleh KPU terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu dan pemeriksaan terhadap KPU dilakukan karena anggaran yang dikelola KPU dari APBN cukup signifikan, yakni sekitar Rp45 Triliun dan KPU juga telah menyelesaikan tugas Pemilu pertama, yakni Pilpres dan Pileg. (Humas)