PALEMBANG – Selain melakukan pemantauan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel terus mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian daerah dengan mengambil langkah optimalisasi serta percepatan pelaksanaan tindak lanjut.
“Langkah optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut tersebut telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya, dengan membentuk wadah yang dapat menyatukan kewajiban pejabat untuk melaksanakan tindak lanjut,” kata Andri Yogama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel saat membuka kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2024, Rabu (11/12/2024).
Andri juga mengingatkan agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, tapi harus dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dalam pembangunan sistem pengendalian intern dalam rangka membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Terlebih, kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat memengaruhi penentuan opini atas laporan keuangan secara kualitatif.
Hal ini bisa terjadi apabila tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan berjalan lambat dan tidak memberikan pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan terjadinya temuan berulang. “Kami harapkan dalam rentang waktu dua minggu ini penyelesaian tindak lanjut akan semakin meningkat lagi,” tegas Andri.
Tak hanya itu, Andri juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, antara lain meningkatkan fungsi Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan mengoptimalkan kinerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Kemudian menyusun rencana aksi/action plan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang telah diluncurkan sejak 2017 lalu, menjalankan prosedur pemulihan kerugian negara dan daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Majelis Tuntutan Ganti Rugi dan meningkatkan komunikasi antara BPK dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Hingga Semester I Tahun 2024 pelaksanaan tindak lanjut rata-rata telah mencapai 80,15 persen dengan jumlah temuan sebanyak 8.215, jumlah rekomendasi sebanyak 20.368. Adapun sebanyak 16.325 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 2.268 rekomendasi ditindaklanjuti belum sesuai rekomendasi dan sebanyak 1.713 rekomendasi belum ditindaklanjuti serta 62 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Sementara itu berdasarkan data Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024 diketahui bahwa untuk kategori Telah Ditetapkan Pembebanannya ada sebanyak 825 kasus, terdiri dari Bendahara sebanyak 22 kasus, Non Bendahara sebanyak 728 kasus, Pihak III sebanyak 74 kasus dan Pengelola Lembaga/Badan Lain sebanyak 1 kasus.
Sedangkan untuk kasus kerugian yang Masih Dalam Proses Pembebanan sebanyak 100 kasus, terdiri dari kasus Bendahara sebanyak 19 kasus, Non Bendahara sebanyak 71 kasus, Pihak III sebanyak tujuh kasus dan kasus Pengelola BUMN/BUMD sebanyak tiga kasus.
Adapun kegiatan yang diikuti 18 entitas dalam wilayah pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dilaksanakan dalam dua pekan, yakni Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2024 dilaksanakan pada 11-13 Desember 2024 dan kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2024 dilaksanakan pada 18-20 Desember 2024. (Humas)