PALEMBANG – Serentak bersama seluruh BPK Perwakilan di Indonesia yang dikoordinir Auditorat Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel mulai melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 pada KPU Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, OKU Timur dan Kabupaten PALI.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama mengingatkan kepada Komisi Pemililihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, OKU Timur dan Kabupaten PALI yang menjadi entitas pemeriksaan untuk tidak menawarkan atau memberikan sesuatu apapun kepada tim pemeriksa yang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan. Karena dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK memiliki tiga hal pokok, yakni Independensi, Integritas dan Profesionalisme (IIP).
“Jadi tolong untuk tidak menawarkan suatu apapun kepada tim, karena tim sudah dibekali atau difasilitasi oleh pemerintah melalui APBN,” ucap Andri Yogama saat kegiatan entry meeting Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sumsel, Kabupaten Banyuasin, OKU Timur dan Kabupaten PALI, secara daring, pada Senin (22/7/2024).
Tak hanya itu, Andri Yogama juga mengingatkan setiap entitas pemeriksaan yang hadir dalam kegiatan secara virtual tersebut untuk tidak menerima penawaran dari pihak manapun yang mengaku bisa mengatasi permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi dalam proses pemeriksaan.
“Jika ada yang menawarkan, sebaiknya ditolak dan apabila terdapat permasalahan, silakan diskusikan dengan tim, karena permasalahan-permasalahan itu harus diselesaikan lewat rekomendasi BPK,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, dijelaskan Andri, pemeriksaan yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pengelolaan keuangan oleh KPU terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu ini dibagi dua, pertama pendahuluan yang ditujukan untuk melakukan pemahaman proses bisnis yang dilaksanakan oleh KPU dan pemahaman SPI serta penilaian risiko tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan sejak 22 Juli hingga 14 Agustus mendatang.
Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan pendahuluan, tim pemeriksa akan melakukan analisis atas hasil pemeriksaan pendahuluan, untuk kemudian menyiapkan pemeriksaan terinci dan kemudian BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada KPU Provinsi Sumsel.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Perwakilan BPK dan pemeriksaan terhadap KPU dilakukan karena anggaran yang dikelola oleh KPU dari APBN cukup signifikan, yakni sekitar Rp45 Triliun dan KPU juga telah menyelesaikan tugas Pemilu pertama, yakni Pilpres dan Pileg,” tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Sumsel Andika Pranata menjelaskan, meski saat ini sedang melaksanakan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, namun pihaknya akan tetap berusaha secara maksimal untuk menyajikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami akan berusaha menyajikan data yang diminta, namun dalam jika nanti dalam penyampaian terdapat kekurangan, mohon diberikan waktu agar dapat dilengkapi, karena memang saat ini kami sedang menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya.
Menurutnya, proses pemeriksaan keuangan ini bukan hanya soal bagaimana pihaknya melaporkan penggunaan keuangan Negara, akan tetapi pihaknya juga belajar bagaimana mengelola anggaran keuangan yang lebih baik. “Untuk itu dibutuhkan saran perbaikan dalam penyusunan, penyajian, penatausahaan dari BPK kepada kami dan kalaupun nantinya ada catatan-catatan dari BPK akan segera kami tindaklanjuti,” imbuhnya. (Humas)