PALEMBANG – Setelah merampungkan proses pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 kepada pimpinan DPRD dan Kepala Daerah, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel melanjutkan tugas Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024.
Dalam rangka membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel mengingatkan setiap pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban.
Terlebih, kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat memengaruhi penentuan opini atas laporan keuangan secara kualitatif. Hal ini bisa terjadi bilamana tindak lanjut berjalan lambat dan tidak memberikan pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan terjadinya temuan berulang.
“Seperti diamanatkan Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Sebagai langkah optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut, BPK tidak hanya menunggu hasil pelaksanaan dari pejabat daerah, tapi BPK juga mengambil langkah percepatan dengan membentuk wadah yang dapat menyatukan kewajiban pejabat untuk melaksanakan,” kata Roes Nelly, Kepala Subauditorat Sumsel II, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, pada Senin (8/7/2024).
Disampaikan Roes Nelly dalam pembukaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024, langkah optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sejalan dengan Visi BPK, yaitu Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara.
“Kami juga mengapresiasi respon Pemerintah Daerah yang ada di wilayah Provinsi Sumsel dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selama ini. Berdasarkan pemantauan kami, sampai semester II Tahun 2023 pelaksanaan tindak lanjut rata-rata telah mencapai 86,22 persen dan angka ini juga jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Roes Nelly, sejak tahun 2017 BPK telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Munculnya SIPTL untuk menjawab keinginan sebagian entitas yang begitu responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui staf/pejabat yang ditunjuk sebagai admin tanpa dibatasi waktu dan tempat. Entitas dapat meng-upload dokumen pendukung tindak lanjut rekomendasi kapan saja dan di mana saja.
“Artinya seluruh entitas termasuk pemerintah daerah dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak harus di Kantor BPK, tapi di mana saja sepanjang tersedia jaringan internet dan program SIPTL diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” imbuhnya.
Adapun kegiatan yang diikuti 18 entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel ini dilaksanakan selama dua minggu, yaitu Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2024 dilaksanakan pada 15-17 Juli dan untuk kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2024 dilaksanakan pada 22-24 Juli. (Humas)