PALEMBANG – Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2023.
Hal itu terungkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten PALI Tahun 2023 diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama kepada Ketua DPRD PALI H Asri AG dan Wakil Bupati PALI Drs H Soemarsono di Aula Sriwijaya BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (31/5/2024).
“Permasalahan yang perlu mendapat perhatian telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kami juga sampaikan Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun 2023 untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten PALI,” kata Andri.
Dirinya menuturkan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui, ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari,” jelasnya.
Dijelaskan Andri, sesuai amanat Undang-undang, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Demikian pula berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
“Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk senantiasa memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sehingga diharapkan tahun depan dapat memperoleh predikat yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan dalam melakukan pemeriksaan, BPK menggunakan standar yang berlaku umum dalam pemeriksaan dan pengelolaan tanggungjawab keuangan Negara, sehingga hasil pemeriksaan memiliki standar yang sama.
“Opini yang disampaikan benar-benar merupakan gambaran atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Bupati PALI menuturkan bahwa hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang diterima ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten PALI dalam rangka perbaikan tata kelola dan tanggung jawab keuangan yang lebih baik.
“Penyerahan LHP ini bukan lah bagian akhir, tetapi sebagai awal dari serangkaian proses yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang lebih baik. Karena dengan rekomendasi ini kami memperoleh banyak masukan yang berharga,” tuturnya.
Setelah Kabupaten PALI, pada hari yang sama BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). Pencapaian opini tahun ini sama dengan pencapaian dua tahun sebelumnya. (Humas)