PALEMBANG – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (13/5/2024).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H dan Pj Gubernur Sumsel Dr. Drs. Agus Fatoni., M.Si
dengan disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Dr. Slamet Kurniawan dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.
Dalam sambutannya Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
BPK menekankan pada permasalahan terkait penggunaan kas terikat di kas daerah sebesar Rp624,73 miliar, belum dimilikinya pendanaan memadai untuk membayar kewajiban jangka pendek sebesar Rp1,09 triliun dan pelampauan pagu validasi realisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp22,75 miliar.
“Pencapaian ini menandai keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-sepuluh kali secara berturut-turut, meski terdapat penekanan suatu hal. Prestasi ini hendaknya memotivasi seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan,” kata Ahmadi Noor Supit.
Anggota V BPK melanjutkan, sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti.
Adapun hal-hal yang perlu mendapat perhatian tersebut yakni, mengenai pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak memadai, antara lain kebijakan pengecualian progresif PKB tidak seluruhnya diatur dengan peraturan daerah (Perda) sehingga terdapat potensi penerimaan PKB yang tidak diterima Pemprov Sumsel dan PKB kurang ditetapkan atas 1.407 kendaraan.
Pembayaran honorarium pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi). Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/ kota.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rencana aksi mengatasi defisit tahun 2023, penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat serta Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) untuk menyusun perencanaan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan potensi riil.
Tim TPP untuk melakukan perhitungan TPP sesuai ketentuan dan merealisasikan TPP dengan memperhatikan nilai alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri, Kepala Bapenda lebih meningkatkan pengelolaan data kendaraan bermotor dan menetapkan kekurangan bayar PKB Progresif atas 1.407 kendaraan serta melakukan penagihan.
Kemudian Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan memedomani Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 dalam pembayaran honorarium dan Kepala Bapenda melakukan penyesuaian pembayaran lebih/kurang salur bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 pada penyaluran bagi hasil pajak rokok tahun 2024.
“Kami ingin menekankan, apabila Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan hasil pemeriksaan, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel,” jelaskan.
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, sehingga memungkinkan DPRD untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang temuan pemeriksaan, dan memastikan bahwa setiap isu yang muncul dapat dijelaskan dan ditanggapi secara efektif.
Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa. Sesuai ketentuan Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Saya meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK untuk Provinsi Sumsel agar mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan semua tindak lanjut dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan. Hal ini penting, karena penundaan dapat menyebabkan permasalahannya menjadi berlarut-larut,” ucapnya.
Pada akhir sambutannya, Ahmadi Noor Supit menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.
Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antar pihak guna memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai salah satu simbol prestasi.
Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengucapkan syukur bahwa pemerintah Provinsi Sumsel telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan untuk kesepuluh kalinya dan selain untuk ditindaklanjuti, semua rekomendasi yang telah disampaikan juga menjadi bahan evaluasi pihaknya dalam meningkatkan kinerja pada masa akan datang.
“Upaya yang kita lakukan dalam rangka pembenahan tata kelola keuangan mendapatkan opini WTP dan tugas kami menindakkanjuti hasil pemeriksaan ini dalam waktu 60 hari serta menjadi bahan kami juga dalam melakukan evaluasi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK, selanjutnya pihak DPRD akan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawabab pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Untuk itu pihaknya meminta Pj Gubernur Sumsel agar dapat menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan materi pembahasan tersebut. (Humas)