BPK Sumsel kembali menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 dari 8 Pemerintah Daerah

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan kembali menerima Laporan Keuangan (LK) unaudited Tahun 2023 dari delapan Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan. Penyerahan laporan ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemerintah Kabupaten Lahat, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Kota Palembang.

Penyerahan LK Unaudited Tahun 2023 Pada Tanggal 04 Maret 2024

Pada tanggal 4 Maret 2024 BPK Sumsel menerima LK unaudited Tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang disampaikan langsung oleh Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni dan Pj. Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

 

Penyerahan LK Unaudited Tahun 2023 Pada Tanggal 04 Maret 2024

 

Pada siang harinya BPK Sumsel kembali menerima LK unaudited dari Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid di ruang Aula Palembang Darussalam Kantor BPK Sumsel.

 

 

 

Penyerahan LK Unaudited Tahun 2023 Pada Tanggal 05 Maret 2024

Keesokan harinya pada tanggal 5 Maret 2024, BPK Sumsel menerima LK unaudited Tahun 2023 dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang disampaikan oleh Wakil Bupati OKUT, Adi Nugraha Purna Yudha dan Yulius selaku Sekretaris Daerah Muara Enim beserta jajaran dari Pemerintah Kabupaten OKUT dan Muara Enim.

 

Penyerahan LK Unaudited Tahun 2023 Pada Tanggal 13 Maret 2024

Disusul oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 13 Maret 2024 di ruang Aula Palembang Darussalam BPK Sumsel disampaikan langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fathoni. “Laporan Keuangan perlu untuk terus diperbaiki dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Agus Fathoni.

Penyerahan LK Unaudited Tahun 2023 Pada Tanggal 18 Maret 2024

 

Selanjutnya LK unaudited Tahun 2023 di serahkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tanggal 18 Maret 2024 oleh Pj. Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam.

 

 

Penyerahan LK Unaudited Tahun 2023 Pada Tanggal 22 Maret 2024

Disusul oleh Pemerintah Kota Palembang yang di serahkan langsung oleh Pj. Walikota Palembang pada tanggal 22 Maret 2024. Ratu Dewa selaku Pj Walikota Palembang, menyatakan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang ini guna memenuhi kewajiban pelaporan pertanggungjawaban APBD dalam pengelolaan keuangan. “Semoga Pemerintah Kota Palembang dapat lebih meningkatkan lagi kinerja dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Kota Palembang pada umumnya serta dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan keuangan yang akan datang,’’ ujarnya.

Penyerahan LK Unaudited Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan Andri Yogama memberikan apresiasi tinggi kepada semua entitas yang telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK Sumsel. “Dengan diterimanya Laporan Keuangan unaudited Tahun 2023 ini kami harap kerja samanya kepada seluruh entitas dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim nantinya,’’ ujar Andri.

 

Penyerahan Laporan Keuangan unaudited oleh Pemerintah Daerah ini menjadi langkah awal dalam proses audit yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan serta pengawasan dalam penggunaan dana publik. Langkah ini merupakan awal dalam menjaga keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan publik.

Andri Yogama menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Daerah dan BPK Sumsel dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan keuangan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik. “Penyerahan Laporan Keuangan unaudited ini merupakan langkah awal dalam proses audit yang akan dilakukan oleh BPK guna memastikan ketaatan dan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah,” lanjut Andri.

Laporan Keuangan yang diserahkan mencakup surat pengantar, hasil reviu dari Inspektorat serta surat pernyataan dari Kepala Daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit menyeluruh guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan dalam pengelolaan keuangan.

Dengan penyerahan Laporan Keuangan unaudited Tahun 2023 ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik serta memberikan keyakinan kepada masyarakat akan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan berintegritas. (Humas)