PALEMBANG – Dalam rangka mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang efektif serta efisien untuk kelancaraan koordinasi antar anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel menggelar Workshop Bidang Hukum, Selasa (5/3/2024).
Workshop bidang hukum yang mengangkat tema Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan untuk Mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah ini diisi narasumber Pustakawan Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Sumsel Zubaidi, Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Windri Marlenny dan Kepala Unit JDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi.
Dikatakan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Instansi pemerintah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
“BPK sebagai lembaga pemeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam mengawal tata kelola keuangan negara kearah yang lebih baik. Untuk itu, BPK terus melakukan optimalisasi seluruh aspek yang terkait dalam tugas pemeriksaan yang menjadi core business BPK. Termasuk aspek hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas pemeriksaan,” katanya.
Maka dari itu, dilanjutkan Andri, kegiatan ini bertujuan mendukung terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, mendukung tersedianya dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat, terkini, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat, pemeriksa BPK dan para pemangku kepentingan guna mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
“Melalui workshop ini diharapkan dapat mewujudkan kerja sama yang efektif dan efisien untuk kelancaran koordinasi antar anggota JDIH BPK dan JDIH Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumsel dan juga mampu meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pengelola JDIH, serta secara berkala menjadi kesempatan menjalankan fungsi evaluasi pengelolaan JDIH BPK dan JDIH Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Andri menjelaskan, website peraturan.bpk.go.id telah dikembangkan sejak Tahun 2017 dan dikunjungi lebih dari dua juta pengunjung setiap bulan, artinya rata-rata lebih dari 60.000 pengunjung per hari. Sejak Tahun 2017 sampai dengan hari ini, Unit JDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumsel telah mengunggah 6.289 peraturan yang terdiri dari peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Provinsi Sumsel yang telah diakses sebanyak 3.879.380 kali dan diunduh sebanyak 2.627.585 kali.
“Dari angka-angka tersebut kita dapat melihat bahwa informasi hukum terutama peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah menjadi kebutuhan banyak pihak. Para pengelola JDIH seyogyanya dapat menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Hal ini tentu akan lebih mudah terlaksana dengan peningkatan kemampuan dan kualitas pengelola JDIH dan juga peningkatan kerja sama antar anggota JDIH,” jelasnya.
Ditambahkan Andri, Sejak 2014 lalu, kinerja Unit JDIH Perwakilan Provinsi Sumsel telah berada di zona hijau, sebagai penilaian terbaik. Penilaian tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan UJDIH seperti mengunggah peraturan di tingkat daerah dan menyusun informasi hukum terkait dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah yaitu tulisan hukum, catatan berita, abstrak dan matriks perbandingan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak terlepas dari kepastian hukum. JDIH BPK sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan dalam pendokumentasian peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Workshop Bidang Hukum tersebut, Kepala Unit JDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi menyampaikan mengenai peran JDIH BPK dan Unit JDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dalam Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. Adapun tujuan JDIH BPK dimaksudkan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan BPK serta menjamin tersedianya dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat, terkini serta dapat diakses secara cepat dan mudah. (Humas)