Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah Kabupaten OKI Diserahkan, Ini Pesan Dja’far Shodiq

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Dja’far Shodiq, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah Kabupaten OKI kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten OKI, Jum’at 12 Januari 2024 di Aula Setda OKI.

DPA merupakan dokumen yang merincikan rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

DPA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah ditetapkan.

Penyerahan DPA perangkat daerah Kabupaten OKI pada 12 Januari 2024 menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI telah siap untuk melaksanakan APBD 2024.

DPA merupakan dokumen penting yang merincikan rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Marilah bersinergi dan bahu-membahu dalam mengelola APBD secara baik agar dapat digunakan dengan maksimal,” tutur Bupati OKI, M. Djafar Shodiq.

Pernyataan Bupati Dja’far Shodiq tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKI menyadari bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir pemerintahan periode 2019-2024.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten OKI akan mengoptimalkan APBD untuk melaksanakan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten OKI telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program-program prioritas pembangunan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten OKI berharap bahwa seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat, dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan APBD agar rencana pembangunan terlaksana dengan baik.

Dia juga berpesan agar pelaksanaan anggaran tahun 2024 memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan yang baik sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“5 hal penting yang harus diperhatikan DPA dapat menjadi acuan strategis dalam realisasi program sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran, mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan kualitas belanja dan alokasi anggaran, belanja produktif dan efisiensi belanja operasional serta menjawab persoalan sesuai kewenangan dan porsi masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD, Ir. H. Munim., MM dalam laporannya merinci alokasi belanja daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2024 yang tertuang dalam DPA perangkat daerah senilai 2,6 Triliun Rupiah.

“Terdiri dari  belanja operasional yaitu Rp 1,7 Triliun belanja modal Rp 317 Miliar, belanja tidak terduga (BTT) sejumlah Rp 112 Miliar dan belanja transfer sebesar 437 Miliar,” ungkap dia.

Alokasi DPA 2024 tersebut tambah Munim tersebar pada untuk 54 Organisasi dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Sumber pendanaan tersebut papar Munim berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 432 Miliar, Pendapatan Transfer senilai 2, 1 Triliun dan pembiayaan Sebesar Rp. 83, 5 Miliar.

Sumber: Sumeks.co