15 Anggota DPRD Palembang Belum Kembalikan Kelebihan Tunjangan Transportasi

Palembang – Sebanyak 15 anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan transportasi tahun anggaran 2022. Hal itu diketahui setelah BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan, kelebihan uang tunjangan transportasi itu berdasarkan temuan dari BPK dan sudah ditindaklanjuti pihaknya agar para dewan segera mengembalikan uang tersebut.

“Tahun 2022 BPK masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap uang transportasi anggota dewan, ditemukan yaitu adanya Rp 1,5 miliar,” katanya ditemui detikSumbagsel di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Sekretariat DPRD dan dilakukan pengembalian sekitar Rp 1,1 miliar. Masih tersisa Rp 392 juta yang belum dikembalikan.

“Tindak lanjut merupakan kewajiban kami di Inspektorat. Kami meminta kepada anggota dewan untuk mengembalikan uang yang merupakan kelebihan pembayaran tersebut sehingga mereka melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar. Jadi sisa yang belum dikembalikan itu Rp 392 juta,” jelasnya.

“Jadi dari anggota dewan 50 orang, yang belum mengembalikan itu 15 orang. 15 orang itu ya itu bukan berarti dia tidak mengembalikan semuanya, tapi ada yang dengan cara sekaligus dan dengan cara mencicil,” ujarnya.

Jamiah meminta kepada 15 anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut untuk segera mengembalikannya, karena pihaknya juga dipantau oleh BPK.

“Kami terus menindaklanjuti atas temuan BPK ini dengan meminta kepada anggota dewan agar mereka terus menyetorkan dan kami tiap hari pantau mereka. Kami juga dipantau juga oleh BPK tindak lanjuti ini,” ujarnya.

Jamiah mengaku sudah mengirim surat ke Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD. Namun, karena uang itu ada di anggota dewan maka Sekwan hanya bisa mengimbau untuk segera mengembalikan uang tersebut.

Menurutnya, surat yang dikirimkan itu juga mencantumkan batas waktu pengembalian. Dan kini sudah melebihi dari batas waktu yang ditentukan. Dia pun meminta 15 anggota dewan tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, maka aparat penegak hukum (APH) bisa masuk dan pihaknya tidak bisa mencegah hal tersebut.

“Sebenarnya sudah (surat) lebih dari 60 hari. Kami hanya bisa mengimbau kalau nanti ada APH yang masuk ya kita nggak bisa mencegahnya, sudah kami sampaikan apa-apa yang akan terjadi risikonya apabila tidak melunasi. Itu anggaran tahun 2022 hasil pemeriksaan BPK,” ungkapnya.

Sumber: detik.com