Turun Jadi WDP, Inspektorat Pagar Alam Lakukan Sidang Ganti Rugi ke Dinas hingga Swasta Untuk Kembalikan Uang Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemkot Pagar Alam dari yang sebelumnya delapan kali berturut – turut memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023.

Dari berbagai sumber yang RmolSumsel.Id dapatkan. Penurunan grade penilaian atau predikat hasil audit oleh BPK kepada Pemkot Pagar Alam ini berasal dari berbagai temuan administrasi maupun keuangan Pemkot yang bermasalah di antaranya penggunaan dana perjalanan dinas dan dana rutin serta beberapa kegiatan lainnya di berbagai sekretariat dan organisasi perangkat daerah lainnya di tahun anggaran 2022.

Kepala Inspektorat Daerah Supriadi melalui staff sekretariatnya Arlan membenarkan tahun 2023 ini BPK provinsi Sumsel memberikan opini WDP kepada Pemkot Pagar Alam.

Menindak lanjuti temuan serta rekomendasi dari BPK tersebut kata Arlan, Inspektorat daerah telah melakukan berbagai upaya penyelesaian di antaranya melakukan sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada dinas,person atau pihak swasta pelaksana kegiatan untuk segera mengembalikan keuangan negara yang menjadi temuan.

“Sejak menerima LHP dari BPK kami sudah membentuk sidang TGR yang anggotanya antara lain Inspektorat Daerah,Badan Keuangan,Kabag Hukum dan Badan Kepegawaian dan hasilnya adalah rekomendasi pengembalian dana kepada negara oleh personal di dinas atau pihak swasta pelaksana kegiatan dalam waktu 60 hari kerja,”jelas Arlan kepada RmolSumsel di kantornya Kamis (6/7).

Untuk pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini lanjut Arlan,Inspektorat Daerah tetap di monitoring oleh BPK di mana setiap setoran pengembalian dana harus dilaporkan melalui aplikasi yang dapat diperiksa langsung oleh BPK.

“Siapapun yang bertanggung jawab mengembalikan keuangan negara berdasarkan hasil audit dan temuan BPK tersebut wajib mengembalikannya dengan langsung ke kas daerah dan tanda setor itu juga wajib diserahkan ke kami untuk dilaporkan ke BPK melalui aplikasi,”tambahnya.

Arlan menegaskan jika ada pihak -pihak yang diwajibkan mengembalikan keuangan negara berdasarkan temuan BPK namun tidak mengindahkannya maka terdapat sanksi -sanksi yang akan diberikan di antaranya penundaan kenaikan pangkat atau jika pihak swasta maka akan di blacklist atau yang terberat adalah kasusnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum pungkasnya.

Atas kinerja yang baik ditunjukkan oleh BPK Sumsel di tahun ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan berharap instansi pengawas ini terus mempertahankan kredibilitas serta integritasnya di tengah berbagai kasus yang sempat dilakukan oleh oknum pegawainya baru – baru ini.

“Kami minta BPK Sumsel benar-benar profesional bekerja jangan sampai seperti kasus yang kemarin-kemarin terjadi di daerah lain ada oknum pegawainya yang menerima suap dari pemerintah daerah,”ujar Makrup salah seorang warga Pagar Alam kepada RmolSumsel.Id.

Sumber: rmolsumsel.id