PALEMBANG – Setelah menyerahkan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel melanjutkan tugas Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2023.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama mengingatkan agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, tapi harus dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan sistem pengendalian intern dalam rangka membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Terlebih, kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat memengaruhi penentuan opini atas laporan keuangan secara kualitatif. Hal ini bisa terjadi bilamana tindak lanjut berjalan lambat dan tidak memberikan pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan terjadinya temuan berulang.
“Kami juga mengharapkan bapak dan ibu yang hadir disini dapat menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing agar dapat mengambil langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” kata Andri saat membuka kegiatan yang dihadiri Inspektur se-Provinsi Sumsel, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan Andri, optimalisasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut antara lain dapat dilakukan dengan cara meningkatkan fungsi Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan mengoptimalkan kinerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Kemudian menyusun rencana aksi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, mengoptimalkan pemanfaatan SIPTL, menjalankan prosedur pemulihan kerugian negara dan daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Majelis Tuntutan Ganti Rugi serta meningkatkan komunikasi antara BPK dan pemerintah daerah.
“Sejauh ini kami mengapresiasi respon pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pada posisi Semester II Tahun 2022 pelaksanaan tindak lanjut rata-rata telah mencapai 85,42 persen dan kami harapkan dalam dua minggu ini penyelesaian tindak lanjut akan meningkat lagi,” harapnya.
Selain itu dikatakan Andri, sejak tahun 2017 BPK telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Munculnya SIPTL untuk menjawab keinginan sebagian entitas yang begitu responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui staf/pejabat yang ditunjuk sebagai admin tanpa dibatasi waktu dan tempat. Entitas dapat mengupload dokumen pendukung tindak lanjut rekomendasi kapan saja dan di mana saja.
“Artinya seluruh entitas termasuk pemerintah daerah dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak harus di Kantor BPK, tapi di mana saja sepanjang tersedia jaringan internet dan program SIPTL diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” imbuhnya.
Adapun kegiatan yang diikuti 18 entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel ini akan dilaksanakan selama dua minggu kedepan, yaitu Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2023 dilaksanakan pada 21-23 Juni dan untuk kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2023 dilaksanakan pada 5-7 Juli mendatang. (Humas)