BPK Beri Pemahaman Penyelesaian Kerugian ke Pemerintah Daerah

Sosialisasi tata cara penyelesaian kerugian daerah.

PALEMBANG – Sebagai langkah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel menyosialisasikan tata cara penyelesaian kerugian daerah kepada pemerintah setempat, Selasa (6/6/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sumsel ini diikuti oleh setiap pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumsel dengan menghadirkan Kepala Sub Direktorat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zainal Ahmad, Kepala Seksi Kepaniteraan Kerugian Daerah Ditama Binbangkum BPK Yudha Hidayah Hardani dan pemeriksa pada Seksi Kepaniteraan Kerugian Daerah Kristina Apri Kurnia Dewi sebagai narasumber.

Dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama, BPK diberi amanat oleh Undang-undang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti.

Sosialisasi tata cara penyelesaian kerugian daerah.

Hasil pemeriksaan tersebut juga disampaikan kepada pemerintah/pimpinan pihak yang diperiksa untuk ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK antara lain berupa perbaikan sistem, administrasi dan tata kelola, maupun pemulihan kerugian negara/daerah.

Terkait rekomendasi berupa pemulihan kerugian negara/daerah, sebagaimana Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) sebagai instrumen dalam memproses penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

“Memandang pentingnya pemulihan kerugian negara/daerah dalam menyelamatkan perekonomian dan mewujudkan tujuan negara, sesuai kewenangannya, BPK melakukan pemantauan sebagai upaya menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian. Namun dalam praktiknya, masih terdapat berbagai permasalahan yang menyebabkan pemulihan kerugian negara/daerah tidak optimal,” jelasnya.

Sosialisasi tata cara penyelesaian kerugian daerah.

Beberapa permasalahan tersebut, dilanjutkan Andri, antara lain mekanisme penyelesaian ganti kerugian negara/daerah belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku; pelaksanaan tugas fungsi TPKD dan MPPKD dalam proses penyelesaian kerugian daerah belum optimal, pemerintah daerah belum melaporkan seluruh kerugian negara/daerah kepada BPK, format/materi surat terkait penyelesaian kerugian belum sesuai ketentuan sehingga tidak mempunyai daya laku dan permasalahan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah oleh pihak ketiga/rekanan/penyedia barang/jasa

Permasalahan-permasalahan tersebut menunjukkan perlunya komitmen dan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, yang diharapkan akan berdampak positif pada percepatan penyelesaian tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah. Untuk itu, kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan berpartisipasi aktif sehingga tujuan sosialisasi guna mendukung percepatan penyelesaian kerugian negara/daerah dapat berjalan efektif sesuai harapan kita bersama,” harap Andri saat membuka kegiatan. (Humas)