PALEMBANG, PALPOS.ID – Kota Palembang terbanyak dapat dana BOS SD Rp55.8 miliar. Dan Kota Pagaralam dapat Rp5.4 miliar.
Dimana, Kemdikbud salurkan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS reguler kepada seluruh daerah di Indonesia.
Alokasi dana BOS SD merupakan bantuan terbesar dibandingkan SMP SMA dan SMK. Sebab jumlah siswa SD tentu sangat banyak.
Sementara dana BOS disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah, termasuk membeli perlengkapan sekolah.
Untuk sekolah sendiri jumlah dana BOS yang diterima disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada dan dikalikan Rp900 ribu per siswa per tahun.
Artinya, semakin banyak siswa di sekolah tersebut, tentu akan semakin besar dana BOS yang diterima dari Pemerintah melalui Kemdikbud.
Sesuai data resmi Kemdikbud, di Provinsi Sumsel sendiri Kota Palembang terbanyak dapat dana BOS SD Rp55.8 miliar.
Disusul kemudian Banyuasin senilai Rp42.02 miliar, dan Kabupaten OKI Rp37.8 miliar, serta Musi Banyuasin atau Muba Rp35.02 miliar.
Selanjutnya, Muara Enim Rp29.5 miliar, OKU Timur Rp27.2 miliar, Ogan Ilir Rp19.3 miliar, serta Musi Rawas atau Mura Rp19.09 miliar.
Kemudian, Kabupaten OKU senilai Rp16.5 miliar, Lahat Rp16.5 miliar, OKU Selatan Rp15.6 miliar, dan Empat Lawang Rp10.8 miliar.
Lalu, Kota Lubuklinggau Rp10.4 miliar, PALI Rp10.1 miliar, Prabumulih Rp9.6 miliar,
Lubuklinggau Rp10.475 miliar, PALI, Rp10,186 miliar, Prabumulih Rp9,635 miliar, Muratara Rp9,479 miliar dan Pagaralam Rp5,486 miliar.
Untuk tahun 2023 ini skema penyaluran diubah Kemdikbud menjadi dua kali setahun.
Artinya ada rentang waktu enam bulan bagi sekolah untuk memanfaatkan dana BOS tersebut.
‘’Tahun 2022 yang lalu penyalurannya tiga kali. Yakni pertama 30 persen, kedua 40 persen dan ketiga 30 persen lagi.
Dan mulai tahun 2023 ini diubah dua kali penyalurannya dalam setahun,” kata Sekretaris Ditjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemdikbud Sutanto, Kamis 12 April 2023.
Bahkan, untuk skema penyaluran dana BOS untuk BOP PAUD juga sama yakni dua kali dalam setahun.
‘’Artinya dana BOP PAUD juga disalurkan per semester atau dua kali dalam setahun,” tambah Sutanto.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, bantuan pemerintah melalui Kemendikbudristek yakni berupa Program Indonesia Pintar atau PIP, kembali digelontorkan tahun 2023.
Tujuan bantuan itu untuk pelajar atau siswa atau peserta didik agar bisa tetap sekolah atau belajar.
Kebanyakan penerima bantuan PIP itu ada pelajar atau siswa dari keluarga tidak mampu atau masyarakat rentan miskin.
Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan bagi pelajar atau siswa untuk mendapat bantuan PIP dimaksud.
Kemudian, jumlah bantuan PIP yang diberikan, yakni untuk pelajar SD sederajat Rp450 ribu per tahun.
Kemudian, untuk pelajar atau siswa SMP sederajat Rp750 ribu per tahun. Dan untuk pelajar SMA atau SMK sederajat Rp1 juta per tahun.
Yang jelas, dana bantuan PIP itu akan dicairkan oleh penerima PIP itu secara langsung, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Kalaupun pencairannya harus diwakili oleh orang lain, tentunya harus ada dokumen pendukung.
Misalnya membawa surat kuasa dari orang tua atau wali dari siswa atau pelajar penerima PIP.
Atau bisa juga membawa surat kuasa langsung dari siswa atau pelajar penerima bantuan.
Namun, ada 6 penyebab dana bantuan PIP itu tidak bisa dicairkan, yaitu:
1.Siswa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP.
2.Peserta didik tidak menyetel persyaratan dokumen sebagai penerima PIP.
3.Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
4.Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
5.Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP.
6.Tidak mengambil dana bantuan PIP yang telah diberikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara. *