Muratara WTP-PSH, Muba Masih WDP

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2022 kepada Pj Bupati Muba.

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel kembali merampungkan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Muratara dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (14/4/2023).

Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah dilakukan, BPK memberikan

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2022 kepada Bupati Muratara.

opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sedangkan untuk Kabupaten Muba opini yang diperoleh masih sama seperti tahun lalu, yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menjelaskan, selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemkab Muratara agar tidak terulang kembali pada masa akan datang, sehingga dapat memengaruhi opini atas LK tahun mendatang (opini bisa turun). Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian tersebut diantaranya.

Kelebihan pembayaran honorarium pada 35 SKPD, pembayaran biaya personel belanja jasa konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada   enam SKPD, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang dikenakan hukuman disiplin, denda  keterlambatan  atas  pelaksanaan  delapan  paket pekerjaan  pada  tiga  SKPD.

Kekurangan  volume,  ketidaksesuaian  kualitas dan  koreksi  harga  satuan  atas  34 paket pekerjaan fisik belanja modal pada dua SKPD, pemutusan kontrak pekerjaan pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan kabupaten pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan belum dikenakan sanksi sesuai ketentuan serta pengelolaan  dan  penyajian  saldo  utang  belanja  dan  utang  jangka  pendek  belum memadai.

Foto bersama BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dengan DPRD dan Bupati serta jajaran di Pemkab Muratara.

“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Rencana aksi atas rekomendasi juga telah disepakati dan disetujui oleh Bapak Bupati. Selain itu, kami juga sampaikan Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun 2022 untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muratara,” jelasnya.

Selain itu terkait LHP Kabupaten Muba, dijelaskan Andri, pengecualian pada Tahun ini masih terkait proses evaluasi lelang atas 173 paket pekerjaan tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat persaingan tidak sehat. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan 93 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan yang terindikasi terjadi persaingan tidak sehat terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak sesuai kondisi senyatanya dan/atau kekurangan volume pekerjaan. Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah dan telah dilakukan koreksi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan serta koreksi aset tetap.

“Semoga capaian ini menjadi pendorong dan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Muba dalam meningkatkan pencapaian akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi pada tahun depan,” kata Andri.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Pj Bupati Muba Apriyadi menuturkan, dengan peroleh opini WDP tersebut artinya ada beberapa kegiatan operasional yang dilakukan di Kabupaten Muba selama ini kurang patuh terhadap aturan dan dengan catatan ini pihaknya akan segera menindaklanjuti serta melakukan perbaikan.

Foto bersama BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dengan DPRD dan Bupati serta jajaran di Pemkab Muba.

“Terkait kegiatan seperti mengenai sistem pengadaan barang dan jasa, saya berada di posisi pengambil kebijakan dan pelaksana teknis adalah kawan-kawan di lapangan. Saya sudah menginstruksikan agar dilaksanakan sesuai aturan, tapi kita ini memang berurusan dengan SDM yang sudah menjadi kebiasaan, sehingga sulit,” tuturnya.

Maka dari itu mulai tahun ini, dilanjutkan Apriyadi, dirinya sudah memerintahkan setiap OPD agar kegiatan dilakukan dengan e-Katalog, tidak lagi menggunakan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga diharapkan dapat memberikan pengaruh yang baik terhadap kinerja aparatur dan tata kelola keuangan di Kabupaten Muba. (Humas)