PALEMBANG – DPRD Kota Prabumulih dan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menjadi daerah pertama menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) atas Laporan Keuangan yang menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 terdapat penambahan Belanja Operasi dan Belanja Modal per 31 Desember 2022.
Penambahan belanja operasi dan belanja modal tersebut dilaksanakan tidak berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD melainkan berdasarkan Peraturan Walikota. Padahal Pemkot Prabumulih tidak dapat mengusulkan Perubahan APBD Tahun 2022 karena Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 tidak mendapat persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD.
“Kami mengucapkan selamat karena opini WTP tersebut merupakan buah dari kerja keras bapak dan ibu semua sehingga bisa mempertahankan opini WTP yang telah 10 kali sejak Laporan Keuangan Tahun 2013,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.
Andri menjelaskan, selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang kembali pada masa akan datang dan tidak mempengaruhi opini atas laporan keuangan. Diantara permasalahan yang perlu mendapat perhatian tersebut antara lain yaitu (1) Mekanisme perubahan APBD Kota Prabumulih Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan, penambahan anggaran belanja melampaui anggaran yang ditetapkan dalam APBD Induk.
BPK merekomendasikan agar dalam penyusunan KUA dan PPAS memperhitungkan kebutuhan APBD tahun berikutnya sesuai plafond dan prioritas anggaran, (2) Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada lima SKPD tidak tepat mengakibatkan lebih saji, (4) Bukti pertanggungjawaban belanja ATK dan cetak pada empat SKPD, belanja BBM, belanja pemeliharaan dan belanja suku cadang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan belanja perjalanan dinas pada dua SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan (5) Kekurangan volume 81 paket pekerjaan bangunan dan jalan pada dua SKPD mengakibatkan kelebihan pembayaran. Untuk itu Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar meningkatkan pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan belanja, serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta rencana aksi atas rekomendasi juga telah disepakati dan disetujui oleh Bapak Walikota. Selain itu, kami juga sampaikan Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun 2022 untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Prabumulih,” jelas Andri.
Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengakui jika hal yang menjadi penekanan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yakni proses pengesahan anggaran yang tidak melalui DPRD merupakan sebuah keteledoran meski telah beberapa kali melakukan konsultasi ke sejumlah pihak.
“Proses pengesahan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah ini baru pertama kali dan begitu banyak tantangan, tapi yakin lah semua itu bukan kami sengaja, kami sudah melakukan konsultasi ke Mendagri dan ke Pemerintah Provinsi,” kata Ridho Yahya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno mengapresiasi BPK Perwakilan Sumsel atas dukungan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Kota Prabumulih melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
“DPRD Kota Prabumulih akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-udangan. Kami bersama Pemerintah Kota juga akan berupaya untuk dapat merealisasikan rekomendasi dari BPK,” imbuhnya. (Humas)