PALEMBANG – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit melaksanakan tatap muka bersama seluruh pejabat daerah di wilayah Provinsi Sumsel, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Ahmadi Noor Supit, pemeriksaan atas Laporan Keuangan merupakan pemeriksaan mandatory yang dilakukan setiap tahun, baik pada Kementerian dan Lembaga maupun pada Pemerintah Daerah. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang didasarkan pada kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan bahwa pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas laporan keuangan lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan,” kata Ahmadi Noor Supit.
Menurutnya, Opini WTP yang diperoleh Pemerintah Daerah hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berdaya guna dan berhasil guna bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam UUD 1945 tertulis jelas bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Tadi kita sudah menyaksikan langsung penyerahan Laporan Keuangan unaudited dari lima Kepala Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Ogan Komering Ulu (OKU), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT). Sampai 17 Maret, dari 18 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumsel, telah diterima BPK Perwakilan Sumsel sebanyak 17 Laporan Keuangan unaudited. Satu yang belum menyerahkan yaitu Pemerintah Kota Palembang, yang rencananya akan menyerahkan pada 31 Maret,” imbuhnya.
Hal ini dilanjutkannya, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V dirinya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi para Kepala Daerah beserta seluruh jajaran Pemda yang telah menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022 serta menyerahkannya kepada BPK secara tepat waktu, bahkan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Kami yakin bahwa seluruh jajaran pada Pemda telah berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan penyusunan dan penyajian laporan keuangan pada setiap periode pelaporan, sehingga dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan, khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” paparnya.
Selanjutnya dikatakan Ahmadi Noor Supit, BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan tersebut untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK memiliki standar yang ketat dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN.
Pada TA 2021 dari 18 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumsel sebanyak 14 Pemda mendapat opini WTP atau 78 persen, tiga Pemda mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan atas Suatu Hal (WTP-PSH) atau sebanyak 17 persen.
“Selain itu juga terdapat satu Pemda mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau sebanyak 5 persen. Harapan kami, Pemda yang sampai saat ini masih mendapatkan opini WDP, dapat segera mendapatkan opini WTP pada tahun ini,” harapnya.
Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit yang telah hadir dan memberikan motivasi kepada seluruh Kepala Daerah di Sumsel.
“Kami mengucapkan terima kasih dan tentunya mohon selalu pendampingan dan motivasi kepada kami semua agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan selalu berusaha mendapatkan opini wajar tanpa pengencualian (WTP),” katanya. (Humas)