PALEMBANG – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit mengapresiasi capaian penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel yang menunjukkan tingkat penyelesaian sebesar 85,42 persen.
“Saya sangat mengapresiasi hal ini karena menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian sudah sangat baik. Saya minta Kepala Perwakilan terus mempertahankannya dan tetap mempercepat tindak lanjut yang belum diselesaikan terutama periode yang sudah lama, serta melakukan evaluasi untuk mengetahui sebab munculnya kesulitan entitas dalam menyelesaikan TLRHP,” kata Ahmadi Noor Supit, Jumat (17/3/2023).
Selain itu dalam arahannya kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sumsel tersebut, Ahmadi Noor Supit juga berharap khususnya dalam pemeriksaan LKPD Semester I Tahun ini yang sedang dilaksanakan, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dapat lebih menghasilkan temuan yang bermutu, signifikan dan bermanfaat bagi negara.
Untuk mencapai semua itu Kepala Perwakilan dapat membentuk tim perencanaan pemeriksaan guna memastikan perencanaan pemeriksaan telah dilakukan dengan baik mengacu pada standar, pedoman, juklak dan juknis yang berlaku sehingga setiap pemeriksaan yang dilakukan dapat bermanfaat bagi perbaikan tata kelola keuangan dengan melaksanakan pemeriksaan berkualitas memperhatikan isu-isu yang menjadi perhatian publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Salah satu hal yang menentukan peran penting adalah memastikan bahwa hasil pemeriksaan memberi dampak bagi daerah yang kita periksa. Hasil pemeriksaan BPK akan memberikan manfaat apabila ada perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut dapat dilihat dari perbaikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari tahun ke tahun,” imbuhnya.
Berdasarkan Data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 Tahun 2022, pada TA 2019, 18 Pemda yang menjadi entitas pemeriksaan di Sumsel mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun pada tahun anggaran 2021 menurun, terdapat satu entitas mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dirinya juga mengakui bahwa tidak mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa jika laporan keuangan suatu entitas memperoleh Opini WTP dari BPK, maka belum tentu terbebas dari segala penyimpangan. Pada kenyataannya masih banyak penyimpangan dilakukan entitas, sebagai contoh, terdapat kepala daerah terkena OTT oleh KPK.
Walaupun sudah dijelaskan mengenai metodologi audit hingga BPK memberikan opini WTP, namun pemahaman publik tidak sepenuhnya bisa menerima. Opini WTP dianggap tidak linier dengan banyaknya masalah korupsi di entitas yang diperiksa. “Publik mengharapkan dengan perolehan opini WTP, maka tidak ada korupsi di daerah tersebut. Untuk itu, kita harus melakukan evaluasi sehingga opini WTP yang BPK berikan bisa linier dengan tingkat penyimpangan yang terjadi, sehingga kita mampu merubah persepsi masyarakat terhadap BPK,” paparnya.
Tak hanya itu Ahmadi Noor Supit juga berpesan kepada para PNS yang baru dilantik agar tidak segan bertanya kepada rekan pemeriksa yang lebih senior terkait dengan pemeriksaan, baik kepada rekan satu unit kerja ketika tidak dalam penugasan pemeriksaan maupun kepada rekan satu tim saat penugasan pemeriksaan.
Sebaliknya, untuk pemeriksa yang lebih senior agar mau menularkan ilmunya dan tidak segan–segan menjelaskan jika ada pemeriksa junior yang bertanya dan berdiskusi, serta mengarahkan PNS baru dengan baik karena akan sangat bermanfaat dalam pengembangan kemampuan PNS baru tersebut.
“Jangan pernah merasa bahwa orang yang banyak bertanya adalah orang yang tidak mengerti, justru kita harus merubah mindset bahwa orang yang banyak bertanya adalah orang yang kritis dan yang lebih penting adalah jangan simpan pengetahuan untuk diri sendiri namun budayakan berbagi pengetahuan kepada rekan,” ucapnya. (Humas)